Sebagai penduduk warga negara Indonesia yang tinggal di provinsi Jawa Barat. Salah satu kewajiban yang harus dibayarkan adalah pajak tahunan kendaraan. Saat ini saya memiliki satu kendaraan roda dua (walau di STNK masih dengan nama adik) dan untuk jatuh tempo pembayaran pajak tahunannya adalah di tiap bulan Desember.
Dari pada kita ikut memadati kantor SAMSAT, bagi saya kita datang ke sini minimal untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, karena diharuskan untuk esek-esek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Atau bagi mereka yang ingin mengubah nama kepemilikan di STNK.
Pemerintah provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat). Saya sendiri di Februari 2017 masih membayar pajak kendaraan dengan mendatangi loketnya yang di Taman Topi Square.
Dari pada kita ikut memadati kantor SAMSAT, bagi saya kita datang ke sini minimal untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, karena diharuskan untuk esek-esek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Atau bagi mereka yang ingin mengubah nama kepemilikan di STNK.
Pemerintah provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat). Saya sendiri di Februari 2017 masih membayar pajak kendaraan dengan mendatangi loketnya yang di Taman Topi Square.
Untuk Desember 2018 saya membayar pajak tahunan kendaraan cukup melalui ATM BCA yang dekat dari rumah. Sebelumnya kita meminta kode bayar melalui aplikasi SAMBARA. Kode ini yang nantinya akan kita input di ATM.Nyobain bayar pajak motor di samsat Taman Topi Square Blok E11-12 pic.twitter.com/DURN3qmCiS— Hendra Gunawan (@ndraverne) February 22, 2017
Berikut ini cara untuk mendapatkan kode bayarnya:
Dalam aplikasi SAMBARA masuk ke "INFO DAN LAYANAN" klik "Info PKB" di dalamnya ada kolom huruf -4 angka - dua atau tiga huruf terakhir. Isi dengan nomor registrasi kendaraan kita. Untuk kolom warna kendaraan adalah hitam dengan dua warna lainnya; merah dan kuning. Klik "Cari" kemudian aplikasi akan memuat data ke server dengan hasilnya berupa "INFO KENDARAAN" dan "INFO PAJAK KENDARAAN DAN PNBP" klik di bagian paling bawah "Lanjut Daftar Online?" Pilih "Ya" untuk mendapatkan kode bayar, sebelumnya dengan mengisi kolom "No KTP/NPWP" sesuai di data STNK dan kolom "No Rangka (5 Digit Akhir)" klik "Proses" kemudian "Kode Bayar" akan muncul.
![]() |
kode bayar yang saya gunakan untuk pembayaran pajak kendaraan tahun 2018 |
- Masuk menu MPN > PAJAK KENDARAAN > PEMBAYARAN PAJAK
- Input kode sandi Provinsi Jawa Barat (032)
- Input kode bayar yang kita dapatkan dari aplikasi SAMBARA tadi.
- Muncul informasi kendaraan dan rincian pajak yang harus kita bayar. Setelah transaksi kita bayar, struknya sudah cukup sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan kita yang sah, tidak perlu datang ke SAMSAT lagi.
Jika struk tadi hilang, kita dapat kembali cetak di ATM, di bagian awal menu MPN selain "PAJAK KENDARAAN" ada bagian "CETAK ULANG BUKTI PAJAK KENDARAAN' atau melalui aplikasi SAMBARA kita dapat mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan di bagian "PEMBAYARAN" menu "Bukti Bayar" klik tanda (+) di bagian pojok kanan input nomor registrasi kendaraan kita dan NIK di kolom yang tersedia. Setelah muncul di halaman "Bukti Bayar" dengan data berupa; nomor registrasi kendaraan, kode bayar dan warna serta di mana kita melakukan pembayaran disertai dengan tanggal. Data ini setelah diklik akan muncul pop-up "Bukti Bayar" dan "QR Code". Klik "Bukti Bayar" kita akan mengunduh e-skkp dengan masa berlaku hingga masa satu tahun ke depan. Sudahkah anda membayar pajak kendaraan? Unduh aplikasi SAMBARA di sini.
Komentar
Posting Komentar