Halo semuanya! Dalam tulisan kali ini saya akan menjelaskan alur pencetakan ulang e-ktp atau KTP elektronik dari ktp saya yang telah rusak. Saya mengikuti acara perekaman datanya di tahun 2012, tepatnya 8 Nopember 2012 (dari sejarah Twitteran).
Bagi warga Kota Bogor dapat melihat datanya di http://disdukcapil.kotabogor.go.id sebelumnya daftar dan membuat akun, ada 4 pendaftaran secara online yang SEHARUSNYA dapat dilayani, pada kenyataannya dengan alasan kurangnya sumber daya untuk pendaftaran secara online ini tidak berlaku.e-KTP-ing [pic] — http://t.co/GcSC0dIA— Hendra Gunawan (@ndraverne) November 8, 2012
4 Pelayanan yang dapat dilayani ini, di antaranya: Kartu Keluarga, Daftar E-KTP, Cek E-KTP, dan Akta Kelahiran. Jumlah PNS yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ada sebanyak 60-an (data saya dapatkan dari mencuri dengar saat menunggu di lantai 2 Gedung Disdukcapil). Entahlah dari sebanyak ini sepertinya sudah penuh dengan tupoksinya masing-masing.
Saya mencoba pengajuan untuk pencetakan kembali e- ktp di akhir Mei lalu.
Sudah sebulan lebih, akhirnya di tanggal 29 Juni 2018 saya datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengkonfirmasinya. Saat tiba di depan kantor Disdukcapil yang sudah dipadati oleh kendaraan bermotor warga lainnya. Petugas parkir menghampiri dan menyapa "Sudah dapat nomor antriannya?" yang dimaksud oleh petugas parkir adalah yang ada di dalam foto berikut iniMau cetak ulang KTP-el yang rusak sampe fotonya nggak jelas. Mari kita hitung seberapa cepat! pic.twitter.com/MUJvOMe6xI— Hendra Gunawan (@ndraverne) May 30, 2018
Tidak ingin kedatangan saya ini sia-sia dan membuang waktu, saya pun menghampiri petugas keamanan dan menyatakan bagaimana status untuk pengajuan cetak ulang via web disdukcapil.Cuma buat mendapatkan nomor antriannya aja harus datang pagi buta. @BimaAryaS @PemkotaBogor "Jam 5 udah ada di sini yaaa" pic.twitter.com/wSRFoqbxmM— Hendra Gunawan (@ndraverne) June 29, 2018
Petugas keamanan menyebut salah satu nama (Ibu Ifti) untuk konfirmasi lebih lanjut, di bagian informasi saya menanyakan hal yang sama mendapatkan rujukan yang sama pula. Setelah bertemu dengan Ibu Ifti saya diarahkan langsung untuk menuju loket 1 (Pelayanan e-KTP) dan mendapatkan jawaban bahwa pendaftaran untuk cetak ulang via web tidak berlaku.
Hari ini dtg kembali ke disdukcapil. Udah dapet nomer antri gegara abis komplen ke bagian humasnya. Di loket 1 hingga dapet bukti tanda terima ini sih nggak lama pic.twitter.com/3W2GPspZvk— Hendra Gunawan (@ndraverne) July 2, 2018
e-ktp lama yang rusak |
Merasa semakin sia-sia kedatangan saya ini, selanjutnya yang saya cari adalah bagian humas. Niatnya sih dan semoga pihak Disdukcapil dapat berbenah sedikit, tidak merepotkan warganya yang mengurus data kependudukan. Dari saya sebagai Google Trusted Verifier sih berharap pihak humas dari Disdukcapil Kota Bogor untuk klaim listingnya di Google, dari sini mereka dapat memperbaharui setiap informasi yang akan disampaikan atau segera seperti pengumuman atau alur pelayanan permohonan pencetakan e-ktp pun dapat dipajang di listing ini. Dari web-nya yang sering down di siang hari ini ada pengumuman yang dibagikan, yang isinya hanya sebuah e-poster. Konten yang cuma seperti ini akan lebih berguna bagi warga Kota Bogor jika dipajang di listing Google. Untuk akun Instagramnya sendiri, postingannya yang terakhir adalah ini, mengenai pilkada serentak.
Pihak Humas yang diwakili Pak AA saya dikasih nomor antrian yang saya gunakan untuk antri di hari Senin yang lalu. Untuk pengaduan dan saran saya sepertinya diambil angin lalu oleh beliau :(
Nomor yang saya pegang di 118 (lupa), saat saya datang nomor yang dipanggil sudah mencapai 120-an dan lapor petugas keamanan bahwa nomor saya terlewat. Dipersilakan untuk duduk di antrian yang tidak begitu lama hingga menuju ke loket 1. Selain e-ktp lama yang rusak saya juga menyerahkan KTP pengganti (dari kertas) yang selama ini saya pegang dan bawa kemana-mana. Juga surat pengantar dari kelurahan untuk penggantian KTP serta salinan Kartu keluarga sebagai syarat pendukung. Operator yang bertugas di loket 1 menginformasikan bahwa KTP baru bisa diambil jam 2 siang.
Saya meninggalkan kantor Disdukcapil untuk kemudian kembali mendekati jam 2. Tempat pengambilan e-ktp berada di mobil dari Disdukcapil. Nomor yang dipanggil dimulai dari 1-180 kemudian berlanjut 181-220. Bukti tanda terima pelayanan administrasi kependudukan yang saya dapat dengan nomor 187. akhirnya......e-ktp saya dengan berlaku hingga: SEUMUR HIDUP tercetak. Pengalaman kalian mengurus e-ktp bagaimana?
*update Kini disdukcapil Kota Bogor menghadirkan layanan e-menanduk, kita tinggal mendaftarkan akun di sana dengan proses membutuhkan waktu 2 hari untuk pengambilan e-KTP yang telah tercetak.
Komentar
Posting Komentar