Halo semuanya! Dalam tulisan kali ini saya akan menjelaskan alur pencetakan ulang e-ktp atau KTP elektronik dari ktp saya yang telah rusak. Saya mengikuti acara perekaman datanya di tahun 2012, tepatnya 8 Nopember 2012 (dari sejarah Twitteran). e-KTP-ing [pic] — http://t.co/GcSC0dIA — Hendra Gunawan (@ndraverne) November 8, 2012 Bagi warga Kota Bogor dapat melihat datanya di http://disdukcapil.kotabogor.go.id sebelumnya daftar dan membuat akun, ada 4 pendaftaran secara online yang SEHARUSNYA dapat dilayani, pada kenyataannya dengan alasan kurangnya sumber daya untuk pendaftaran secara online ini tidak berlaku. 4 Pelayanan yang dapat dilayani ini, di antaranya: Kartu Keluarga, Daftar E-KTP, Cek E-KTP, dan Akta Kelahiran. Jumlah PNS yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ada sebanyak 60-an (data saya dapatkan dari mencuri dengar saat menunggu di lantai 2 Gedung Disdukcapil). Entahlah dari sebanyak ini sepertinya sudah penuh dengan tupoksinya masing-masing.
Setelah Bapak meninggal, saya berinisiatif untuk membuatkan Akta Kematian serta memperbaharui data e-KTP dan Kartu Keluarga emak. Proses ini tidak membutuhkan waktu yang lama dan berlarut-larut. Yang menjadi kendala utama saya hadapi untuk mendaftarkan ke BPJS Kesehatan. Dalam salah satu prosesnya adalah untuk mendaftarkan autodebet. Di mana yang terlalu fokus pendebetan ini melalui rekening Bank. Pihak cs BPJS Kesehatan via twitter yang saya hubungi dalam beberapa jawaban tidak membantu sama sekali. Dan juga tidak mengarahkan alternatif autodebet ke rekan pembayaran selain Bank. Akan menjadi mudah juga jika emak masih bersama di dalam Kartu Keluarga dengan salah satu anak-anaknya. Di single identitas saat ini di dalam Kartu Keluarga versi data terbaru hanya ia seorang. Opsi via layanan keuangan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan yang menjadi pilihan berikutnya. Yang pertama saya coba adalah Finpay Money, untuk dapat berjalan menggunakan transaksi autodebet, aplikasi ini mewajibkan m